Kartu SIM Card Harus Regristrasi Ulang Sebelum 28 Februari 2018

Sejak tanggal 11 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mulai mengirim SMS imbauan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan registrasi ulang nomor telepon seluler.

Hal ini mereka lakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang kemudian diubah lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa nomor telepon seluler setiap orang di Indonesia harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Oleh karena itu, apabila kamu membeli nomor telepon seluler baru setelah tanggal tersebut, kamu harus melakukan registrasi dengan cara mengirim SMS dengan format NIK#NomorKK# ke nomor telepon 4444. Nomor baru tersebut tidak akan bisa diaktifkan apabila kamu belum mengirim SMS tersebut.

Sedangkan untuk pengguna lama, kamu harus mengirim SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK# ke nomor 4444 sebelum tanggal 28 Februari 2018. Setelah tanggal tersebut, Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap nomor telepon seluler yang belum melakukan pendaftaran ulang, secara bertahap.

Adapun bagi kamu yang mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran, Kominfo mengharuskan kamu untuk mengisi surat pernyataan, sebagai bukti bahwa informasi identitas yang mereka berikan memang benar.

Hal ini sendiri merupakan langkah Kominfo untuk menyatukan identitas masyarakat Indonesia. Menarik untuk ditunggu bagaimana jalannya penerapan aturan ini hingga awal tahun 2018 nanti.

sumber : id.techinasia.com

Related

News 1542286924750699651

Posting KomentarDefault Comments

emo-but-icon

Hot in week

Comments

item
kabartobi