Kena OTT !!! Mantan Camat Pungging Dan SekCam Pungging Di Bui Kejari Mojokerto



Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Khoirul Anam (47 tahun) dan Trianto Gandhi (47 tahun) mantan Camat dan Sekretaris Camat Pungging Mojokerto Jawa Timur, dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas 2 B Mojokerto oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (12 Desember 2017) siang.

Keduanya ditahan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Mojokerto terkait proses perijinan di Kecamatan Pungging.

Anam dan Trianto Gandhi yang saat it menjabat camat dan sekretaris camat, terbukti meminta uang suap dari Bagus (45 tahun) warga Desa Lebaksongo Kecamatan Pungging  Kabupaten Mojokerto, saat pengajuan tanda tangan pada berkas permohonan izin mendirikan bangunan atau IMB, izin gangguan dan izin perubahan pemanfaatan tanah (IPPT).

Kedua tersangka tiba di Kantor Kejari Mojokerto sekitar pukul 11.30 Waktu Indonesia Bagian barat. Setelah menjadi pemeriksaan, dengan mengenakan rompi orange, kedua tersangka dibawa ke Lapas Kelas 2 B Mojokerto di jalan Taman Siswa Kota mojokerto.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Oktario Hotapea mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah pengalihan proses hukum tahap kedua perkara OTT Saber Pungli Polres Mojokerto terhadap kedua tersangka.

"Mereka ditahan supaya tidak menghilangkan barang bukti, dalam perkara ini, uang yang diminta untuk proses perizinan IMB sebesar Rp 6 juta," kata Oktario pada Selasa tanggal 12 desember 2017.

Dalam kasus ini, hanya dua orang yang ditetapkan tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Sekarang ini masih fokus proses hukum kedua tersangkan, nanti bisa dikembangkan.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 Undang Undang RI No .20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancamanya maksimal 20 tahun penjara," jelas Oktario.

Sebelumnya Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Mojokerto melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Camat dan Sekcam Pungging Anam dan Trianto Gandhi, pada Senin (6 maret 2017) lalu. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti Rp 6 juta diduga sebagai uang pelicin untuk izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO) dan izin perubahan pemanfaatan tanah (IPPT).

Related

News 1359523750633278436

Posting KomentarDefault Comments

emo-but-icon

Hot in week

Comments

item
kabartobi